Abstak
Qorry Khofifah
181103010713
Perkembangan teknologi informasi telah merubah kebiasaan masyarakat dalam
melakukan transaksi jual beli. Perilaku masyarakat yang saat ini telah beralih dari
offline menjadi online sehingga memicu munculnya beberapa bisnis baru yang dapat
dapat disebut dengan e-commerce atau online shop. Dalam teknologi yang demikian
pesat, teknologipun sangat memengaruhi pasar dalam bertransaksi yaitu dengan
transaksi elektronik. Dalam transaksi elekronik, terdapat permasalahan yang sangat
diperlukan untuk penanganan serius. Perkembangan operasional jual beli online diatur
dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik. Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian akan sah
ketika terpenuhinya 4 syarat, yaitu persetujuan dari mereka yang mengikatkan diri,
kesanggupan untuk membuat suatu perjanjian, suatu perintah tertentu dan suatu sebab
yang sah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis
penelitian hukum normatif. Teknik penngumpulan data menggunakan sumber data
primer dan sekunder yang berupa perundang-undangan, buku, dan berbagai hasil
penelitian lain. Hasil dari penelitian ini menujukan bahwa keabsahan syarat &
ketentuan yang ditetapkan oleh Tokopedia telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. dalam transaksi jual beli yang dilakukan melalui e-commerce syarat
sah perjanjian tidak boleh diabaikan. Karena nilai dari e-commerce harus sesuai
dengan syarat sah perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata
Kata kunci : Keabsahan, Transaksi, E-commerce.