Abstak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan Standar Tenaga
Kependidikan berdasarkan PERMENDIKDASMEN Nomor 21 Tahun 2025 di RA
Ya-Bunayya yang meliputi kesesuaian kualifikasi akademik pendidik, kompetensi
pendidik dan tenaga kependidikan selain pendidik, serta faktor pendukung dan
penghambat penerapannya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan
pendekatan studi kasus. Informan penelitian terdiri atas kepala RA, enam pendidik,
dan satu tenaga administrasi yang dipilih secara purposive. Data dikumpulkan
melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis
menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan data,
reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penerapan standar tenaga kependidikan di RA Ya-Bunayya
telah berjalan dengan baik, namun belum sepenuhnya memenuhi ketentuan
kualifikasi akademik. Dari delapan pendidik, lima pendidik telah memenuhi
kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1), sedangkan tiga pendidik lainnya masih
berkualifikasi D-1 PGTK. Selain itu, tiga pendidik telah memiliki sertifikat
pendidik dan lima pendidik lainnya belum memiliki sertifikat pendidik.
Kompetensi pendidik, kepala RA, dan tenaga administrasi pada umumnya telah
sesuai dengan standar yang ditetapkan. Faktor pendukung meliputi komitmen
pendidik, dukungan kepala RA, yayasan, pemerintah, serta tersedianya sarana
prasarana, sedangkan faktor penghambat meliputi belum terpenuhinya kualifikasi
akademik dan sertifikasi seluruh pendidik serta keterbatasan kesempatan mengikuti
pengembangan profesi.
Kata Kunci: Standar Tenaga Kependidikan, PERMENDIKDASMEN Nomor 21
Tahun 2025, Pendidikan Anak Usia Dini.