Abstak
M. Iman Habiburrohman. 191105020022. 2023. Studi Komparatif Tentang
Pernikahan Beda Agama Dalam Tafsir At-Thabari Dan Tafsir Fi Zilal Al
Qur’an. Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Fakultas Agama Islam.
Universitas ibn Khaldun Bogor.
Pembimbing: Yono, S.H.I., M.H.I. & Dr. Ahmad Mulyadi Kosim, M.Ag.
Pernikahan beda agama menyebabkan terbenturnya dua peraturan yang
berlainan. Fenomena ini merupakan bagian dari persoalan yang menuntut solusi
hukum Islam. Salah satu penafsiran terhadap ayat-ayat tentang pernikahan beda
agama didalam al-Qur’an diantaranya terdapat pada Tafsir At-Thabari Dan Tafsir
Fi Zilal Al-Qur’an kedua tafsir tersebut menunjukan rentang waktu kehidupan yang cukup lama, tafsir At-Thabari sebagai tafsir klasik, sedangkan Tafsir Fi Zilal Al
Qur’an termasuk tafsir kontemporer. Oleh karena itu, peneliti merasa tertarik untuk mengkaji lebih dalam perihal masalah pernikahan beda agama berdasarkan
penafsiran dari kedua tafsir tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui komparasi antara penafsiran
Imam Ibnu Jarir at-Thabari dalam tafsir Jami’ al-Bayan dan Imam Sayyid Quthb
dalam tafsir fi Zilal al-Qur’an tentang pernikahan beda agama. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan teknik muqaran yaitu dengan menganalisa ayat-ayat yang dikaji
secara menyeluruh, kemudian melacak pendapat-pendapat para mufassir tentang ayat-ayat pernikahan beda agama, serta membandingkan pendapat-pendapat yang mereka kemukakan.
Hasil Penelitian Menunjukkan bahwa ketika menafsirkan ayat-ayat
pernikahan beda agama baik tafsir Jami’ al-Bayan dan tafsir fi Zilal al-Qur’an
memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya terletak pada kesimpulan yang diambil keduanya yaitu untuk wanita muslimah, at-Thabari dan Sayyid Quthb menyatakan bahwa haram menikah dengan laki-laki non-muslim apapun jenisnya (ahli kitab, musyrik, ateis dll). Dan perbedaan antara keduanya terletak pada pemahaman yang mereka gunakan dalam menafsirkan ayat tersebut. Menurut atThabari laki-laki Muslim haram menikahi wanita musyrik Arab penyembah berhala serta tidak memiliki kitab suci yang dijadikan untuk pedoman hidup. Pernikahan laki-laki Muslim dengan wanita ahli kitab diperbolehkan dengan syarat wanita ahli kitab tersebut adalah wanita yang menjaga kehormatanya dan bukan seorang budak.
Sedangkan menurut Sayyid Quthb laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita
musyrik, apapun jenis kemusyrikanya, baik musyrik Arab yang tidak memiliki
kitab suci atau musyrik non-Arab. Adapun untuk ahli kitab, Sayyid Quthb
cenderung membolehkan, namun dengan suatu syarat.
Kata Kunci: pernikahan beda agama, tafsir Jami’ al-Bayan, tafsir fi Zilal al-Qur’an