Abstak
Reza Nugraha Anggadikara
151102031258
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui peran penyidik dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, mengetahui upaya
apa yang dilakukan penyidik dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Pendekatan penelitian hukum ini, menggunakan Pendekatan normatif-empiris, dengan mengidentifikasi kajian normatif mengenai Lembaga Kepolisian dan melihat keadaan riil yang terjadi mengenai peran Kepolisian di Polres kota Bogor dalam penyidikan tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga. Di dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif, dengan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya adanya suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Lokasi penelitian di Polres Kota Bogor.
Sumber data yang dipergunakan pada dasarnya hanya mendasarkan data-data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti: KUHP, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, buku-buku referensi, dan lain-lain,. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa peran penyidik dalam penyelesaian
tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah Peran penyidik dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polres Kota Bogor diantaranya memberikan perlindungan, meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan, melakukan pandampingan korban dan melakukan penyidikan.
Kata Kunci : Peran Penyidik, Penyelesaian, Tindak Pidana KDRT.