Abstak
ABSTRAK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SENGKETA WAKAF YANG
BELUM BERSERTIPIKAT (STUDI PADA PENGADILAN AGAMA
BOGOR). LIEN HERLINA. NPM. 151102030610. Pelaksanaan wakaf yang
teriadi di Indonesia masih banyak yang dilakukan secara agamis atau mendasar
pada rasa saling percaya yaitu wakif hanya menyerahkan tanah wakaf kepada
seorang nazhir tanpa dibarengi dengan adanya pembuatan Akta Ikrar Wakaf
(A1 W) atau sejenisnya. Pada akhirnya tanah yang telah diwakafkan kepada
penerima wakaf (nadrir) digugat Oleh ahli waris dari pemberi wakar (wakil) dan
mengklaim bahwa tanah itu miliknya dan setiap saat tanah tersebut dapat
diambil, atau tanah wakar dikuasi secara turun temurun oleh penerima wakaf
(Nazhir) yang penggunaannya menyimpang dari akad wakaf. Sehingga di
kemudian hari terjadi permasalahan mengenai kepemilikan tanah wakaf
penyelesaiannya akan menemui kesulitan, terlebih dalam hal pembuktian. Dalam
hal ini dikarenakan tidak adanya bukti sertifikat tanah wakat• itu sendiri. Apabila
terjadi perkara atau sengketa yang berhubungan dengan wakaf baik yang
dikarenakan pelanggaran yang dilakukan wakil* ataupun nazhir karena tidak
adanya pengawasan yang erektif dari pemerintah, sehingga dapat diselesaikan
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan Undang-Undang
Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf Pasal 62 ayat (2) apabila penyelesaian
sengketa melalui musyawarah utuk mufakat tidak berhasil, sengketa dapat
diselesaikan mélålüi•ruediasi, arbitrasivatau pengadilans Tujuan penelitian ini
adalah l) UntuK !pgpeetahui proses pelaksanaan wakaf mempunyai kekuatan
hukum terhadap pemberian wakaf ataS tanah di bawah tangan dan 2) Untuk
mengetahui pertimbångan hakim terhadap Putusan Pengadilan Agama Bogor
Nomor: 464/Pdt.G/2010/PAJ3gr. Svakaf yang belum bersertipikat. Metode
pendekatan yang digunakan adalah•netode yuridis empiris. Penelitian yuridis
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder,
disebut juga penelitian kcpustakaan. Hasil penelitian diketahui bahwa Proses
pelaksanaan wakaf mempunyai kekuatan hukum terhadap pemberian wakaf atas
tanah di bawah tangan bagi penerima wakaf yang dibuat dengan akta wakaf
telah efektif karena setiap perjanjian yang dimaksudkan memindahkan hak atas
tanah, memberikan suatu hak baru atas tanah•, menggadaikan, harus
membuktikan suatu akta yang dibuatnya oleh dan di hadapan pejabat yang
ditunjuk oleh menteri Agraria. Ada banyak proses yang harus dila'ui oleh orang
yang sedang mengalami sengketa. Salah satu contohnya adalah dengan akta
pembuktian. Namun kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Sengketa, Wakaf. Belum Berserlifikal.