Abstak
Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin
hak hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan
tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga
kerja dan keluarganya. Oleh karena itu, Pengusaha memiliki peranan penting
dalam menjamin setiap kesejahteraan tenaga kerjanya salah satunya yaitu
mendaftarkan pekerja nya pada program BPJS Ketenagakerjaan. Namun faktanya
tidak semua pengusaha atau perusahaan menjalankan kewajibannya tersebut
sesuai ketentuan yang berlaku, hal ini terbukti CV. Anugrah Mandiri yang
mempekerjakan karyawan lebih dari 50 orang di Kabupaten Bogor tidak
mengikutsertakan pekerja nya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan yang
dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris
dengan pendekatan deksriptif dan menggunakan sumber data yaitu data primer
dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan data yang
diambil di lapangan dan data yang berasal dari kepustakaan dan menganalisanya
menggunakan pendekatan kualitatif.
Perlindungan hukum kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana
diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS beserta
peraturan pelaksanaannya. Apabila pengusaha tidak mendaftarkan pekerjanya
BPJS Ketenagakerjaan maka dapat dikenai sanksi administrasi berupa: sanksi
administrasi tertulis, denda dan pembatasan pelayanan publik tertentu. Faktor
penghambat pelaksanaan hukum dalam memberikan perlindungan hukum
terhadap jaminan sosial tenaga kerja dipengaruhi beberapa faktor yaitu: faktor
pengawasan hukum, faktor ketidakpedulian pemberi kerja dan faktor rendahnya
pengetahuan pekerja atas hak-haknya.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kecelakaan Kerja, BPJS
Ketenagakerjaan, Pengusaha, Pekerja