Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul PENERAPAN CAPITAL PUNISHMENT PADA UNDANG UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAM
Tahun 2025
Tanggal Input 31 Aug 2026, 08.44



Abstak

Wahyoe Hidayat
211103011419

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak
luas terhadap stabilitas negara, perekonomian, dan kepercayaan publik terhadap
pemerintahan. Dalam upaya pemberantasannya, hukum positif Indonesia membuka
peluang penerapan hukuman mati sebagai bentuk pidana tambahan terhadap tindak
pidana korupsi dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus. Sumber data utama diperoleh
dari peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, serta instrumen-instrumen HAM internasional. Analisis diperkuat dengan
studi terhadap putusan pengadilan dalam kasus korupsi bansos yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi bansos di tengah bencana adalah
kejahatan luar biasa yang secara langsung menimbulkan penderitaan dan merampas
hak hidup masyarakat. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor memberikan dasar hukum yang
kuat untuk menjatuhkan pidana mati sebagai bentuk perlindungan HAM terhadap
masyarakat dari ancaman kejahatan sistemik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa
hukuman mati untuk koruptor bansos di masa bencana bukanlah pelanggaran HAM,
melainkan manifestasi dari perlindungan HAM yang paling utama. Hak untuk hidup
pelaku korupsi tidak dapat diprioritaskan di atas hak hidup, hak atas pangan, dan hak
atas kesejahteraan jutaan rakyat yang telah menjadi korban. Oleh karena itu, negara
wajib menerapkan sanksi pidana maksimal, termasuk pidana mati, secara konsisten dan
tegas, sebagai wujud nyata penegakan keadilan dan perlindungan terhadap HAM
seluruh rakyat Indonesia.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Kejahatan Luar Biasa, Korupsi Bansos, Pidana Mati,
UU Tipikor.


Preview