Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul PERAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BOGOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA DI PERSIDANGAN
Tahun 2024
Tanggal Input 10 Jun 2025, 14.24



Abstak

Siti Fatimah
201105020855
Peran Hakim merupakan unsur pertama di dalam pengadilan. Keputusan yang ada di
pengadilan identik dengan adanya keputusan Hakim. Oleh karena itu, penegak hukum dan keadilan terletak pada kapasitas dan kemampuan Hakim dalam merumuskan keputusan yang mencerminkan keadilan. Hakim dalam menjatuhkan putusan tidak hanya mengacu pada undang-undang saja, sebab kemungkinan undang-undang tidak mengatur secara jelas, sehingga Hakim dituntut untuk dapat menggali nilai-nilai hukum seperti hukum adat dan hukum yang hidup dalam masyarakat juga tentunya hukum Islam yang sesuai syariat yang menjadi hukum materil Hakim dalam memutuskan perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Hakim Pengadilan Agama dalam penyelesaian perkara di persidangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis pendekatan kajian pustaka, observasi serta wawancara pihak terkait, teknik pengumpulan data dengan analisis deskriptif yaitu metode yang menggambarkan secara jelas tentang topik penelitian yang diteliti dengan mengambil kesimpulan dari penelitian tersebut. Dari hasil penelitian diketahui keputusan Hakim mencerminkan sebuah kepastian hukum yang tentunya dalam proses penyelesaian perkara di persidangan memiliki peran untuk menemukan hukum yang tepat. Mengingat bahwa sesungguhnya tanggung jawab Hakim dalam penyelesaian perkara yaitu penyelesaian pokok perkara secara adil, sehingga tidak ada pihak yang merasa kalah
atau dikalahkan tetapi memulihkan kembali hubungan sosial antara pihak, sehingga tercipta kembali hubungan yang damai dan harmonis yang nantinya akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Kata kunci: Peran Hakim, Pengadilan Agama, Penyelesaian Perkara, Persidangan.


Preview