Abstak
TINJAUAN HUKUM PERDATA TERHADAP PERUBAHAN PERJANJIAN
SECARA SEPIHAK (STUDI PADA PUTUSAN NOMOR 1051 K/Pdt/2014/MA
JAKARTA). ROSYIDAH FAUZI RAHMAH, NPM: 221103012183, Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis perubahan perjanjian secara sepihak dalam perspektif
hukum perdata Indonesia serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014. Latar belakang penelitian ini didasarkan
pada adanya sengketa antara PT. Chuhatsu Indonesia dan PT. Tenang Jaya Sejahtera
terkait perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3 yang dihentikan secara sepihak
oleh salah satu pihak. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana pengaturan
perubahan perjanjian secara sepihak menurut hukum perdata dan bagaimana
pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
perubahan maupun pembatalan perjanjian secara sepihak bertentangan dengan
ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa
perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak seperti undang-undang dan
tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama atau alasan yang
dibenarkan oleh hukum. Mahkamah Agung berpendapat bahwa hubungan hukum
antara para pihak telah terbukti dan tindakan pembatalan secara sepihak yang
dilakukan PT. Chuhatsu Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang sah. Putusan
tersebut telah sesuai dengan asas pacta sunt servanda, asas konsensualisme, dan
prinsip itikad baik dalam hukum perjanjian. Oleh karena itu, perubahan atau
pengakhiran perjanjian harus dilakukan berdasarkan persetujuan para pihak guna
menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak.
Kata Kunci: Perubahan Perjanjian, Pembatalan Sepihak, Hukum Perdata,
Perjanjian, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014.