Abstak
Fachri Ramdani
NPM : I181105040067
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam praktik pemberlakuan
denda atas keterlambatan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di
MTS Daarul Muhajirin Bogor, khususnya dari perspektif hukum ekonomi syariah.
Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis-
normatif yang mengkaji regulasi dan literatur hukum terkait, serta studi lapangan
yang melibatkan wawancara dengan pihak sekolah dan wali murid. Pendekatan ini
memungkinkan peneliti untuk memahami secara komprehensif bagaimana
kebijakan denda diterapkan dalam konteks nyata, termasuk alasan di balik
pemberlakuan denda dan dampaknya terhadap perilaku siswa dan orang tua. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa denda diberlakukan sebagai upaya memberikan
efek jera kepada siswa yang menunda pembayaran, terutama bagi mereka yang
secara finansial mampu membayar tepat waktu. Praktik ini dianggap sebagai
mekanisme pengelolaan keuangan sekolah agar pembayaran SPP dapat berjalan
lancar dan tepat waktu. Dari sudut pandang hukum ekonomi syariah, pemberlakuan
denda atas keterlambatan pembayaran SPP masih termasuk yang cukup kompleks.
Sebagian ulama memperbolehkan denda tersebut dalam konteks ta'zir, yaitu sanksi
yang diberikan untuk mendisiplinkan dan mencegah kerugian, selama tidak
mengandung unsur riba (bunga) yang dilarang dalam Islam. Namun, ada pula ulama
yang menolak praktik ini dengan alasan bahwa denda dapat bertentangan dengan
prinsip keadilan dan berpotensi menimbulkan unsur riba jika tidak dikelola dengan
benar. Dalam konteks ini, penelitian menegaskan bahwa pemberlakuan denda dapat
diperbolehkan apabila terdapat kesepakatan tertulis antara pihak sekolah dan wali
murid sebagai bentuk transparansi dan persetujuan bersama. Selain itu, dana yang
diperoleh dari denda harus digunakan untuk kepentingan sosial, seperti
pengembangan fasilitas pendidikan atau bantuan kepada siswa kurang mampu,
bukan untuk keuntungan institusi. Dengan demikian, praktik denda dapat menjadi
solusi yang adil dan sesuai syariah jika dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan
tanggung jawab sosial.
Kata kunci: Pembayaran Denda, Keterlambatan SPP, Hukum Ekonomi Syariah