Abstak
NOVINA LISTIANI
11213210407
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pemotongan PPH pasal 2l
terhadap gaji dokter yang berpraktik di rumah sakit RSUD Leuwiliang Bogor
terhadap SPT Tahunan Orang Pribadi .2) Apa saja permasalahan-permasalahan yang
timbul terhadap SPT tahunan orang pribadi,sehubungan dengan honorarium yang
di pungut oleh rumah sakit tersebut.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: 1) Cara pemotongan PPH pasal 21
terhadap honorarium dokter yang berpraktik di Rumah Sakit RSUD Leuwiliang
terhadap SPT Tahunan orang pribadi. 2) Permasalahan-permasalahan yang timbul
terhadap SPT tahunan orang pribadi sehubungan dengan honorarium yang di
pungut oleh rumah sakit.
Instrumen yang digunakan adalah system wawancara kepada dokter dan pegawai
dari pihak rumah sakit. Dan menggunakan metoda data kuantitatif dan cara
perhitungannya menggunakan metoda Norma Perhitung Norma Penghasilan Netto
Nomor KEP-536/PJ/2000 dan menurut undang undang perpajakan No 36/2008.
Hasil perhitungan dari penghasilan honorarium dokter yang di bayar oleh pasien
adalah Rp.698,224.887 dan Tarif yang di gunakan untuk pemotongan PPH pasal
21 khusus untuk dokter (tenaga ahli) adalah tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU
dari dasar pengenaan dan pemotongan PPH pasal 2l. Dasar pemotongan di
tentukan sebesar 45?ri jumlah bruto dan PPH yang di potong oleh pihak rumah
sakit adalah Rp. 1.130.060, atau dapat juga menjadi pengurang atas pajak terutang
atas penghasilan sang dokter pada tahun bersangkutan (kredit pajak). sehingga
penghasilan bersih yang di terima dokter tersebut adalah Rp. 693.094.827 dari
pekerjaan bebas di rumah sakit tersebut dari perhitungan SPT tahunan Orang
pribadi dokter yang menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN)
yang di ketahui tersebut adalah PPH terutang nya Rp. 54.975.299 sedangkan PPH
21 yang di potong pihak rumah sakit Rp. . 1.130.060 ( kredit pajak) sehingga
terjadi ke kurangan bayar sebesar Rp. 53.845 .239, dimana jika PPh Terutang lebih
besar dari kredit pajak maka akan terjadi kurang bayar namun jika sebaliknya
maka akan terjadi lebih bayar. Dari hasil perhitungan bahwa terdapat permasalahan
yang terjadi antara perhitungan pemotongan PPh pasal 21 oleh pihak rumah sakit
terhadap SPT tahunan orang pribadi yang menyebabkan terjadinya kurang
bayar berdasarkan undang undang PPh Nomor 36 tahun 2008 pasal 29, bahwa
kurang bayar atas PPh tersebut dapat di lunasi sampai dengan penyampaian SPT
tahunan. Batas akhir penyampaian SPT tahunan sendiri adalah akhir bulan ke 3
setelah masa tahun pajak berakhir.