Abstak
Akim Muttaqin
141102031159
Tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah perceraian yang terjadi dalam masyarakat belum sepenuhnya berjalan sehingga masih banyak orang tua yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagai orang tua terhadap anaknya, tanggung jawab merupakan siap menerima kewajiban atau tugas artinya tanggung jawab bersifat kodrati, sehingga sudah menjadi bagian kehidupan manusia dengan demikian jelas bahwa dalam suatu perkawinan apabila terjadi perceraian, orang tua (keluarga) bertanggung jawab atas semua perlindungan anaknya dari berbagai persoalan, baik yang berhubungan dengan persoalan dunia maupun akhirat. Permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah mengenai 1. Bagaimana tanggung jawab orang tua hak nafkah anak setelah perceraian, dan 2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus mengenai tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah perceraian dalam putusan nomor: 1541/Pdt.G/2018/PA.Bgr, adapun metode yang digunakan dalam penelitan ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian yang telah didapat adalah bahwa tanggung jawab orang tua hak nafkah anak tidak berhenti walau kedua orang tuanya telah resmi bercerai. Sementara mengenai Hakim dalam memutus nafkah adalah berdasarkan pekerjaan si ayah dan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi Sementara mengenai pertimbangan Hakim didasarkan kepada pembuktian yaitu mengenai alat
alat bukti serta saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya. Demikian juga dengan ayah mempunyai kewajiban yang sama untuk memenuhi segala hak-hak anaknya termasuk memberikan biaya nafkah kepada anak-anaknya seperti yang diatur dalam Pasal 105 Huruf c Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Orangtua, Perceraian, Anak