Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul PERAN ISTRI DALAM MENAFKAHI KELUARGA DAN DAMPAKNYA TERHADAP KESEJAHTERAAN KELUARGA DI KELURAHAN RATU JAYA KOTA DEPOK
Tahun 2024
Tanggal Input 10 Jun 2025, 14.50



Abstak

Adi Rizky Sulaiman. 171104070008. 2024.
Keluarga merupakan sentral penentu kehidupan sosial di masyarakat. Kehidupan berawal dari keluarga dan keturunan sebagai struktur masyarakat kecil sehingga menjadi anggota masyarakat yang luas. Di Depok kepemimpinan dalam keluarga baik dalam ketentuan agama maupun ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku, bahwa dalam rumah tangga seorang suami adalah sebagai kepala keluarga, sedangkan istri sebagai ibu rumah tangga. Ketika terjadi pergantian peran antara suami yang bertanggung jawab menafkahi keluarga diambil kendali oleh seorang isteri, sehingga lebih dominan peran isteri dibandingkan suami. Dinamika kehidupan rumah tangga tersebut sering membawa konflik, arus globalisasi dan informasi, kerap kali bahtera keluarga mengalami hambatan dan gangguan. Pada umumnya pergeseran peran dan fungsi disebabkan beberapa faktor misalnya: tradisi, budaya, atau panggilan moral dalam artian iktikad baik bekerja sama dan sama-sama bekerja dengan suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Tujuan penelitian ini yakni sebuah upaya untuk mengetahui lebih lanjut persoalan yang terkait dengan tujuan penelitian. Sesuai dengan permasalahan yang diteliti, Untuk menjelaskan peran istri dalam menafkahi keluarga di Kelurahan Ratu
Jaya, Kota Depok, menjelaskan faktor-faktor penyebab istri dalam menafkahi keluarga di Kelurahan Ratu Jaya, Kota Depok, dan pandangan hukum Islam terhadap peran istri dalam menafkahi keluarga. Metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research).
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasin dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini, penulis dapat menyimpulkan bahwa
peran istri dalam menafkahi keluarga bisa berpengaruh kepada kesejahteraan rumah
keluarga. Kehidupan di Kelurahan Ratu Jaya, menurut hukum Islam tidak melarang
jika istri mencari nafkah, selama tidak keluar dari syariat Islam. Hukum Islam
memperbolehkan jika istri dapat membantu suami mencari nafkah keluarga, akan
tetapi istri tidak boleh melalaikan tanggung jawabnya sebagai ibu rumah tangga.
Kata kunci: Peran Istri Dalam Menafkahi Keluarga, Hukum Islam, Kesejahteraan Keluarga.


Preview