Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul PERLINDUNGAN YANG DIBERIKAN OLEH HUKUM POSITIF TERHADAP KARYA SINEMATOGRAFI KHUSUSNYA FILM DOKUMENTER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Tahun 2020
Tanggal Input 28 Jul 2025, 10.33



Abstak

Norman Nugraha
161202031312
Salah satu hasil ciptaan yang harus dipelihara adalah karya sinematografi. Dilihat dari aspek perniagaan, aspek sosial dan aspek politis, karya sinematografi juga memperoleh perlindungan dalam “Undang-Undang No 28 Tahun 2014” tentang HAKI. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan hukum normatif didukung hukum empiris. Sumber data berupa informasi utama dan data pendukung, serta pengumpulan data melalui riset kepustakaan dan riset lapangan, analisis data secara kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan mulai bulan September 2019 sampai dengan bulan Maret 2020. Undang-Undang Hak cipta telah pencipta karya sinematografi, dimana perlindungan hukum tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu memberikan perlindungan hukum dengan cara pencegahan berupa terhadap perlindungan dengan tujuan pelanggaran untuk hak cipta mencegah terjadinya dan juga untuk yang diberikan pemerintah pelanggaran melakukan dengan menyelesaikan sengketa apabila terjadi pelanggaran terhadap mengajukan
gugatan hak cipta atas ke Pengadilan karya sinematografi dengan cara Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tidak sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, karena berdasarkan fakta hukum di persidangan, Rachmawati Soekarnoputri hanya menyandang hak cipta dari
naskah “Bung Karno Indonesia Merdeka” akan tetapi bukan pemilik hak cipta film Soekarno, sehingga Rachmawati Soekarnoputri tidak bisa dikategorikan atas pencipta naskah film Soekarno tersebut. Sedangkan Putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta. Berdasarkan obyek sengketa, Rachmawati merupakan pencipta dari karya cipta berupa pagelaran, sedangkan objek sengketa berupa film (karya sinematografi). Dengan
demikian, pencipta dan pemegang hak cipta atas obyek sengketa berbeda satu sama lainnya, sehingga jika ada yang berkeberatan dengan pemutaran film Soekarno adalah pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi film Soekarno, yaitu sutradara pembuatan film tersebut. Selain itu, berdasarkan pembuktian yang dilakukan pihak tergugat sudah tepat dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sedangkan gugatan oleh pihak penggugat tidak termasuk dalam ruang lingkup dalam hak cipta.
Kata Kunci : Perlindungan, Hukum Positif, Sinematografi


Preview