Abstak
Mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang diwajibkan
dalam setiap perkara perdata, termasuk perkara perceraian di Pengadilan
Agama sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2016. Tingginya angka perceraian di Kabupaten Bogor, khususnya di
Pengadilan Agama Cibinong Kelas IA, menunjukkan bahwa konflik rumah
tangga sering kali tidak dapat diselesaikan secara mandiri oleh para pihak.
Kondisi ini menjadikan mediasi sebagai instrumen penting dalam upaya
menjaga keutuhan keluarga serta meminimalisir dampak sosial dan
psikologis akibat perceraian. Dalam perspektif hukum Islam maupun hukum
nasional, mediasi dipandang sebagai langkah yang mengedepankan prinsip
perdamaian (ishlah) sebelum perceraian diputuskan. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis efektivitas mediator dalam menangani perkara
perceraian di Pengadilan Agama Cibinong Kelas IA Tahun 2025 serta
mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan dan
kegagalan mediasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan metode studi kasus dan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh
melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa efektivitas mediator dipengaruhi oleh kompetensi dan
profesionalitas mediator, kemampuan komunikasi, penerapan teknik
mediasi, serta dukungan kelembagaan pengadilan. Kendala yang dihadapi
meliputi faktor emosional, konflik berkepanjangan, serta kurangnya itikad
baik para pihak. Adapun faktor pendukung keberhasilan mediasi meliputi
kesabaran mediator, pendekatan persuasif, serta adanya kepentingan
bersama seperti anak dan keberlangsungan keluarga.
Kata Kunci: Efektivitas Mediator, Mediasi, Perceraian, Pengadilan Agama
Cibinong.