Abstak
Tristin Ostiria Pinditawati
NPM: 151102030598
Kosmetik telah menjadi kebutuhan pokok bagi manusia, khususnya kaum wanita yang selalu
ingin tampil cantik. Keinginan seorang wanita untuk selalu tampil cantik banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang beritikat tidak baik. Selama ini, konsumen memerlukan kepastian hukum terhadap suatu produk halal sesuai dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 angka 1 , adanya label halal ini konsumen dapat memastikan produk mana saja yang boleh mereka konsumsi, yaitu produk yang memiliki dan mencantumkan label halal pada kemasanya. Banyak jenis label halal yang beredar, seperti
contoh label halal yang memakai huruf arab, ada juga label halal yang ditulis dengan huruf latin biasa, bahkan sempat juga beredar isu mengenai cara memeriksa kosmetik yang kita beli mengandung merkuri atau tidak, yaitu dengan cara menggosokannya dengan perhiasan emas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terhadap kosmetik berlabel halal akibat isu – isu yang tersebar di masayarakat dan mengetahui proses pencantuman label halal oleh Majelis Ulama Indonesia. Penelitian ini menggunakaan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang – undangan yang bersifat deskriptif. Sumber data penelitian ini menggunakan data primer dari bahan kepustakaan yang didukung dengan data tersier dari hasil wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap kosmetik berlabel halal akibat isu – isu yang tersebar di masyarakat dapat dilakukan dengan cara konsumen mengadukan keluhaan terkait isu – isu tersebut, bisa menyampaikannya kepada layanan konsumen mereka atau bisa juga mengklarifikasi mengenai kehalalan kepada Lembaga Penelitian Pangan, Obat – obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Proses pencantuman label halal dalam kosmetik oleh Majelis Ulama Indonesia
harus memenuhi beberapa tahapan dan persyaratan, salah satunya sudah mempunyai dan menerapkan Sistem Jaminan Halal. Setelah menerapkan dan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal maka selanjutnya perusahaan bisa mendaftarkan produk yang akan di sertifikasi melalui pendaftaran online.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Label Halal