Abstak
Roby Sugiantoro
181103010724
Perceraian dapat terjadi akibat didalam rumah tangga tidak adanya kecocokan atau seringnya timbul masalah-masalah yang mengakibatkan seringnya bertengkar dan akhirnya muncullah niat untuk berpisah dan bercerai. maka tidak tercapailah tujuan dan keinginan dari pernikahan tersebut yaitu untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, kenyatannya bahwa pada umumya banyak terjadi masalah dalam rumah tangga antara suami dan istri, seperti tidak terdapat lagi kesepakatan atau kerukunan antara suami dan istri, mungkin terjadi perselisihan yang terus menerus dan berkepanjangan Kehidupan rumah tangga antara seorang suami dan seorang istri tidak berhubungan baik lagi, misalnya adanya perbedaan pendapat yang sulit diselesaikan atau tidak dapat dimengerti satu sama lain dan mengakibatkan seringnya terjadi pertengkaran untuk menyelesaikan masalah masalah yang ada dalam kehidupan rumah tangga mereka yang tidak selesai, maka
akan terjadilah pertengkaran yang tidak ada habisnya..Dan pada akhirnya mereka akan memilih untuk berpisah karena merasa sudah tidak mampu untuk mempertahankan rumah tangga mereka dan merasa tidak dapat hidup bersama lagi Permasalahan yang diangkat suatu penelitian skripsi mengenai 1. Apa yang menjadi faktor penyebab perceraian di Pengadilan Agama Cibinong, 2. Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara Perceraian di Pengadilan Agama Cibinong, dan 3. Akibat Hukum Perceraian di Pengadilan Agama Cibinong. adapun metode yang dilakukan dalam penelitian adalah Normatif Empiris. Penelitian ini memberikan penjelasan bagaimana Perceraian ditinjau dari Hukum dan bagaimana hakim mempertimbangkan kasus perceraian agar diharapkan masyarakat mengetahui penyebab terjadinya perceraian dan semaksimal mungkin untuk menghindarinya.
Kata Kunci : Perceraian, Pertengkaran, Penyebab Perceraian, Pertimbangan Hakim.