Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul TINJAUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL DARI PERKAWINAN PASANGAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Tahun 2022
Tanggal Input 29 Jul 2025, 15.22



Abstak

Alyana Phitaloka
181103010709
Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara kedua calon suami istri untuk membentuk suatu rumah tangga, tetapi juga menyangkut urusan bermasyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Perkawinan Pasangan Beda Agama dalam pandangan Hukum dan HAM, serta apa akibat Hukum yang timbul dari Perkawinan Pasangan Beda Agama. Jenis penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian yuridis normatif berupa penelitian bahan hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berikut hasil kesimpulan dari penelitian yang dilakukan penulis, menurut Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974, sudah menegaskan larangan perkawinan beda agama, maka nilai dan prinsip HAM harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di
setiap negara. Hal ini sesuai dengan penegasan Article 29 point 2 Universal Declaration of Human Right tahun 1948 yang diperkuat oleh Pasal 28J Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah perlu memberikan sosialisasi mengenai larangan perkawinan beda agama agar masyarakat dapat memahami dan menghindari terjadinya perkawinan beda agama.
Kata Kunci: Hukum, Hak Asasi Manusia, Perkawinan Beda Agama


Preview