Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM MENANGANI PERKARA PRA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA BOGOR
Tahun 2024
Tanggal Input 10 Jun 2025, 14.28



Abstak

Kehidupan berumah tangga yang bahagia menjadi harapan setiap pasangan, namun
terkadang timbul hambatan untuk tercapainya kebahagiaan tersebut yang akhirnya
berujung pada perceraian. Angka perceraian di Indonesia masih terbilang tinggi
dibuktikan dari banyaknya perkara yang masuk ke Pengadilan pertahunnya. Perkara
perceraian yang tinggi di kalangan masyarakat mengakibatkan banyaknya perkara
perceraian yang diterima di Pengadilan Agama Kota Bogor, Jawa Barat. Mediasi
yang diintegrasikan dalam proses persidangan di Pengadilan Agama merupakan
salah satu upaya untuk membantu para pihak yang bersengketa dalam mencari
penyelesaian masalah. Penelitian ini bertujuan mengkaji mengenai efektivitas
mediasi dalam meminimalkan perkara perceraian, serta faktor pendukung dan
penghambat keberhasilan mediasi pada Pengadilan Agama Kota Bogor. Penelitian
deskriptif kualitatif digunakan sebagai desain penelitian. Data yang digunakan
adalah data primer yang diperoleh dari data perkara mediasi di Pengadilan Agama
Kota Bogor dan hasil wawancara kepada mediator Pengadilan Agama Kota Bogor
dan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Metode
pengumpulan data dengan studi kepustakaan, studi dokumen, dan wawancara.
Berdasarkan dari hasil penelitian, diketahui bahwasannya tingkat keberhasilan
mediasi di Pengadilan Agama Kota Bogor masih belum efektif, hal ini ini merujuk
pada data yang diperoleh pada tahun 2022, 2023, dan 2024 (Januari – Mei), Perkara
yang berhasil di mediasi sebanyak 65 perkara dari 676 perkara yang di mediasi,
100 perkara yang berhasil sebagian untuk di mediasi, 506 perkara yang tidak
berhasil di mediasi dan 5 perkara yang tidak dapat dilaksanakan dengan mediasi.
Keberhasilan proses mediasi didukung oleh itikad baik dari para pihak suami istri,
pihak bersifat pro-aktif, faktor sosiologis dan psikologis, dan kondisi sosial yang
baik. Adapun hambatan yang sering muncul diantaranya ketidakhadiran para pihak
(suami istri), keinginan kuat para pihak untuk bercerai, pihak tidak saling terbuka,
dan faktor status perselisihan keluarga yang sudah tidak bisa dipertahankan.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan rekomendasi bagi para
praktisi pengadilan dalam menangani perkara perceraian.
Kata Kunci: Mediasi, Perceraian, Pengadilan Agama.


Preview