Abstak
Bagus Pribadi
171104070006
Penelitian ini mengkaji tentang pandangan hukum Islam terkait perempuan yang berkarir dalam masa iddah. Lebih rinci yaitu masalah seorang perempuan yang menjalankan karirnya dalam masa iddah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pandangan hukum Islam tentang perempuan yang berkarir dalam masa iddah. Penelitian ini merupakan penelitian
yang menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu mendeskripsikan pandangan hukum
Islam. Hasil dari penelitian ini yaitu wanita berkarir dalam masa iddah hukumnya dibolehkan, selama hal tersebut tidak melanggar aturan-aturan syariat Islam dan merupakan suatu keperluan yang mendesak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Wanita berkarir dalam masa iddah dibolehkan dengan ketentuan tidak melewati batas seperti keluar dengan pakaian yang memicu pandangan laki-laki, memakai wewangian yang menimbulkan perhatian para laki-laki.
Kata Kunci: Hukum Islam. Wanita karir.