Abstak
Muhammad Iqbal
181103010737
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah suatu perbuatan pidana yang
berkaitan dengan harta kekayaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1
dimana orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan diancam pidana selama
7 tahun, selain memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencurian tindakan pelaku juga
disertai dengan hal-hal yang memberatkan pidananya yaitu dilakukan pada kondisi dan
cara tertentu. Adapun rumusan masalah dalam penelitian adalah apakah materi
tuntutan jaksa kepada terdakwa sudah memenuhi unsur kausalitas delik pencurian
pengan pemberatan dalam Perkara Nomor : 170/PID.B/2019/PN KOTA BOGOR dan
pertimbangan hukum majelis hakim terhadap tindak pidana pencurian dengan
pemberatan dalam perkara 170/PID.B/2019/PN KOTA BOGOR. Penelitian ini
menggunakan metode hukum normatif dengan cara mempelajari berkas perkara
pidana 170/PID.B/2019/PN KOTA BOGOR sifat dari penelitian ini adalah deskriptif,
yaitu menggambar secara jelas dan terperinci tentang tindak pidana pencurian dengan
pemberatan sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa sehingga terlihat persesuaian
maupun pertentangannya., dapat diketahui bahwa alat bukti yang digunakan untuk
membuktikan kesalahan terdakwa sebagaimana yang didakwa-kan oleh Jaksa
Penuntut Umum adalah keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang pada
pokoknya menyatakan bahwa terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana
pencurian dengan pemberatan, terdakwa dalam keterangannya sebagai alat bukti
menyatakan benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pertimbangan
hukum majelis hakim terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam
perkara Nomor : 170/PID.B/2019/PN KOTA BOGOR adalah perbuatan terdakwa
sebagaimana yang didakwakan merupakan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan yang unsur-unsurnya barang siapa mengambil sesuatu barang yang
seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki
secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih, berdasarkan dari
pembuktian dua alat bukti maka perbuatan terdakwa secara hukum terbukti telah
memenuhi segala unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan. Dan dimana unsur
lainnya yaitu dengan cara masuk ketempat kejahatan dengan cara merusak atau
memotong atau memanjat telah terpenuhi unsur pemberatan, Majelis Hakim
Pengadilan Negri Kota Bogor memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kata kunci : Pencurian, pemberatan.