Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA YANG TELAH MELANGGAR TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA
Tahun 2018
Tanggal Input 09 Oct 2026, 15.59



Abstak

Habiburrahman
131102031482

Dua Pengaturan dan dasar hukummengenai tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua yang merupakansebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelakunerpidana yangdijerat sesuai dengan ketentuan Hukum Pidana yaitu Pasal 372 KUHP
dalam upaya penegakan dan memberikan jaminan kepastian hukum akibat sega:a
perbuatannya yang dapat merugikan orang lain. Permasalahan yang akan diteliti
adalah mengenai upaya penangkapan yang dilakukan Oleh penyelidik yaitu aparat
kepolisian dan upaya hukum penuntutan oleh penyidik/kejaksaan Sampai dijatuhinya
hukuman bagi pelaku penggelapan kendaraan bermotor roda dua yang telah
melanggar ketentuan dalam Pasal pasal 22 (4) dan dalarn Pasal 372 Kitab Undang
Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu mengenai tindak pidana penggelapan. Metode
yang digunakan dalam penelitian hukum sesuai judul di atas adalah metode
pendekatan yuridis formil, yaitu penelilian yang menekankan pada ilmu hukum dan
berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum sesuai dengan ketentuan-ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan didasari oleh Putusan Pengadilan Negeri
Cibinong Nomor. 29/ PID.B/ 2015/ PN.Cbi Tahun 2015. pengambilan sampel berupa
kasus-kasus pidana penggelapan kendaraan bennotor dengan menggunakan teknik
non random sampling yaitu tidak semua unsur tindak pidana penggelapan
mempunyai kesamaan di dalam menjatuhkan putusannya, dan atas dasar penelitian
tersebut maka jenis sampel yang digunakan adalah purposive sampling yaitu
penelitian dengan menggunakan pertimbangan dalam menentukan sampel
berdasarkan pengetahuan yang cukup serta ciri-ciri tertentu yang berhubungan
dengan permasalahan penelitian. Dengan dasar peneliiian tersebut dan didapat suatu
hasil mengenai tahapan penanganan kasus tindak pidana penggelapan kendaraan
bermotor roda dua yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain, karena dilatar
belakangi adanya unsur kesengajaan dan suatu perbuatan melawan hukum. Dari hasil
penelitian tersebut maka dapat diambil kesimpu!an yaitu pelaku telah melakukan
tindak pidana penggelapan dengan klausula sebagai perbuatan melawan hukum,
yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hak, yang mengakibatkan timbulnya
kerugian bagi orang lain dan sebagai akibatnya dari perbuatan tersebut dilakukan
tindakan-tindakan huknm, untuk menjamin rasa aman ketentraman, kepastian
hukum dengan keputusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor. 29/ PID.B/ 2015/
PN.Cbi Tahun 2015.

Key words: Penyidik, Tindak Pidana Penggelapan, Perbuatan melawan Hukum.


Preview