Abstak
Di Indonesia, pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan yang mengatur seluruh aspek perkawinan bagi seluruh warga
negara, termasuk umat Islam. Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut
adalah mengenai batas usia minimal pernikahan, di mana pasangan yang belum
mencapainya diwajibkan untuk mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan
Agama. Namun dalam praktiknya, sebagian masyarakat memilih jalur pernikahan
siri sebagai alternatif untuk menghindari prosedur dispensasi nikah. Alasan
utamanya adalah karena prosedur tersebut dianggap rumit, memakan waktu, dan
berpotensi menimbulkan stigma sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
persepsi tokoh agama di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor terhadap nikah
siri yang dilakukan untuk menghindari dispensapsi nikah, serta mengidentifikasi
faktor-faktor yang mendorong masyarakat mengambil pilihan tersebut. Penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik
pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi.
Lokasi penelitian dilakukan di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa para tokoh agama memiliki pandangan beragam
terhadap nikah siri, mulai dari pemakluman karena kondisi sosial hingga kritik atas
dampak hukumnya. Adapun faktor-faktor pendorong masyarakat memilih nikah
siri meliputi alasan hukum dan regulasi, kondisi sosial budaya, tekanan ekonomi,
serta keterbatasan akses terhadap lembaga formal. Meskipun dianggap sebagai
solusi praktis, hal ini menimbulkan dampak negatif serius, seperti tidak adanya
bukti hukum pernikahan, status hukum anak yang tidak jelas, serta ketiadaan
perlindungan hukum bagi istri, yang pada akhirnya memperkuat budaya
menghindari jalur hukum resmi.
Kata Kunci: Tokoh Agama, Nikah Siri, Dispensasi Nikah.