Abstak
FAHMI AZIS NPM: 241203011006 IMPLEMENTASI HAK GUNA USAHA
BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 2024
TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA.
Pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa konsekuensi
yuridis yang signifikan terhadap pengaturan hak atas tanah, khususnya terkait penerapan
Hak Guna Usaha (HGU). Pemerintah menerbitkan berbagai regulasi, termasuk Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024, yang
memberikan skema khusus berupa perpanjangan jangka waktu HGU hingga 190 tahun
dalam rangka percepatan pembangunan IKN. Ketentuan tersebut menimbulkan
pertanyaan mendasar mengenai sinkronisasi dan harmonisasi norma dengan Undang
Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang membatasi HGU maksimal
60 tahun. Selain itu, keberadaan ketentuan retroaktif dalam Perpres 75 Tahun 2024 juga
menimbulkan isu yuridis terkait asas non-retroaktif serta perlindungan hak masyarakat,
termasuk masyarakat adat di Kalimantan Timur. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis status hukum HGU dalam kebijakan percepatan pembangunan IKN,
mengkaji kesesuaiannya dengan hierarki peraturan perundang-undangan, serta menilai
implikasi penerapan asas retroaktif terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak
masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal
research) dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan historis, serta menitikberatkan kajian pada law in the books tanpa menguji
implementasi empiris di lapangan. Sumber data diperoleh dari peraturan perundang
undangan, literatur hukum, doktrin para ahli, serta publikasi akademik yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan HGU hingga 190 tahun dalam Perpres
75 Tahun 2024 tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan UUPA dan berpotensi
menimbulkan disharmoni regulasi. Meskipun didasari kebutuhan percepatan investasi
dan pembangunan IKN, skema tersebut dapat mengurangi fleksibilitas negara dalam
melakukan penataan tanah di masa depan dan membuka ruang terjadinya ketimpangan
penguasaan tanah. Sementara itu, penerapan ketentuan retroaktif menunjukkan adanya
potensi pelemahan perlindungan hukum bagi masyarakat lokal yang terdampak, terutama
masyarakat adat yang memiliki hubungan historis dengan tanah ulayat. Untuk itu,
diperlukan pengawasan ketat, transparansi kebijakan, serta harmonisasi peraturan agar
pembangunan IKN tetap sesuai dengan prinsip negara hukum, asas keadilan sosial, dan
keberlanjutan. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi bagi pemerintah dalam
merumuskan regulasi agraria di IKN yang lebih terukur, selaras dengan UUPA, serta
memberikan kepastian hukum yang memadai bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kata kunci: Hak Guna Usaha, Ibu Kota Nusantara, UUPA, Perpres 75/2024, PP
29/2024, Kepastian Hukum, Asas Non-Retroaktif.