Abstak
Inayatul Mahmuda
201105020005
Perkawinan merupakan salah satu hal yang lazim dilakukan oleh orang-orang dewasa (akil baligh) yang sudah siap secara lahir dan batin, serta memiliki rasa tanggung jawab dalam membangun rumah tangga. Pada ayat 1 pasal 2 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang No 16 Tahun 2019 mengatur secara tegas dan jelas tentang sahnya suatu pernikahan harus sesuai dengan ketentuan agama dan pada ayat 2 menyatakan bahwa pernikahan harus dicatat menurut aturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini merupakan agar dapat mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 403/Pdt.G/2022/PA.Bgr di Pengadilan Agama Kota Bogor dalam perkara Isbat Nikah, dan dapat mengetahui akibat hukum pasca putusan hakim terhadap para pihak yang terkait dalam perkara Nomor: 403/Pdt.G/2022/PA.Bgr di Pengadilan Agama Kota Bogor. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Dalam hal ini, peneliti menganalisis dasar dan
pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memberikan
putusan yang telah diperoleh peneliti dari putusan Pengadilan Agama Kota Bogor
dengan Perkara Nomor 403/Pdt.G/2022/PA.Bgr, untuk memperoleh data atau
informasi dalam penulisan ini peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif
yaitu penulisan dengan cara mengkaji norma hukum yang digunakan oleh majelis
hakim di Pengadilan Agama Kota Bogor. Dasar pertimbangan hakim dalam
dikabulkannya Penetapan Pengesahan Nikah menurut peneliti antara Penggugat
dan Tergugat telah seuai menurut ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) huruf (a) dan (b)
Kompilasi Hukum Islam (KHI). Adapun dasar pertimbangan hakim dalam putusan
perceraian dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf (b) dan Pasal 116 huruf (b) dan (f) Kompilasi Hukum
Islam, serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 119 ayat (2) huruf (c)
Kompilasi Hukum Islam, maka Gugatan Penggugat pada petitum dapat dikabulkan.
Kata Kunci: Putusan, Isbat Nikah, Perceraian, Pengadilan Agama.