Abstak
MUHAMMAD THOWAF
10212110651
Dalam penulisan ini, jenis penelitian yang dipergunakan adalah Yuridis Normatif
yaitu memusatkan penelitian pada sumber data sekunder. Selain Data sekunder
penelitian juga dilakukan di Kantor Polres Bogor Kota. Tindak pidana pencuri
dengan kekerasan yang diatur dalam Pasai 355 KUHP ternyata mempunyai
bentuk-bentuk lain dalam kenyataannya, dari bentuk lain tersebut muncul bentuk
kejahatan yang dalam hal ini yang sering terjadi di Kota Bogor yaitu berupa
Perarnpokan, Perampasan dan Penjambretan. Dari ketiga bentuk tersebut apabila
dilihat dari unsur-unsur deliknva memang memenuhi Hal tersebut dikarenakan
tidak adanya pengertian yang pasti dalarn KUHP atau undang-undang lainnya
tentang apa itu perampokan. perampasan dan penjambretan, namun ketiga bentuk
kejahatan tersebut memenuhi rumusan delik yang ada dalam Pasal 365 KUHP
yaitu pencurian dengan kekerasan. Peranan Polres Bogor Kota dalam
menanggulangi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan di Kota Bogor
menggunakan 2 (dua) upaya penanggulangan yaitu pendekatan "Penal" yang
berarti kegiatan yang bersifat represif berupa tindakan upaya paksa antara lain
melakukan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan, melakukan
penggeledahan. penyitaan barang bukti, penahanan dan proses penyidikan sampai
pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum Dan upaya penanggulangan "Non Penal"
yang berarti kegiatan yang bersifat preventif yaitu kegiatan yang dilakukan oleh
petugas Polres Bogor Kota maupun masyarakat itu sendiri berupa pencegahan
terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan. OIeh karena itu dalam
menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasaan pihak Polres Bogor Kota
mempertahankan protapnya (Program Tetap) i,aitu Patroli, Berantai, jartrup,
Polmas, kring serse, deteksi dini, penanganan TKP sampai terungkapnya kasus.
Adapun hambatan-hambatan yang dihadapi oieh pihak Polres Bogor Kota dalam
menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kota
Bogor antara iain hambatan yang berasal dari pihak internal yaitu Polres Bogor
Kota berupa perlengkapan polisi dalam menjalankan tugas, hambatan yang
berasal dari eksternal yaitu masyarakat sendiri kurangnya kesadaran masyarakat
tentang hukum dan adanya hambatan dari alam sendiri berupa bencana alam,
longsor, dan cuaca. Untuk mempersempit ruang lingkup kejahatan maka perlu
diadakan patroli rutin untuk anggota kepolisian di tempat-tempat yang rawan
terjadinya pencurian dan diadakannya ronda keliling bagi masyarakat untuk
rnencegah adanya pencurian