Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul PENGARUH USIA MENIKAH TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1B KOTA BOGOR)
Tahun 2016
Tanggal Input 01 Sep 2025, 15.46



Abstak

ABSTRAK

SITI SADIAH, NPM : 12214110217

pengaruh Usia Menikah Terhadap tingkat Perceraian (Studi kasus di Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Bogor
Perkawinan merupakan salah satu perintah agama kepada yang mampu untuk segera melaksanakannya. Berdasarkan pengamatan dari berbagai pihak, rendahnya usia kawin, lebih banyak menimbulkan hal-hal yang tidak sejalan dengan misi dan tujuan perkawinan apabila masing-masing mempelai belum masak jiwa dan raganya. Perkawinan tanpa persiapan sama saja dengan menerjang bahaya tanpa kesiapan fisik dn mental.
Yang diteliti adalah usia menikah yang paling banyak mengajukan perceraian, realitas pengaruh usia menikah terhadap tingkat perceraian di Pengadilan Agama kelas 1 b Kota Bogor. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui usia menikah yang paling banyak mengajukan perceraian dan mengetahui dan menganalisi realitas pengaruh usia menikah terhadap tingkat perceraian di Pengadilan agama Kota Bogor.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif auatu gambaran kompleks, meneliti kata-kata, laporan terinci dari pandangan responden, dan melakukan studi pada situasi yang alami dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi dan dokumentasi. Analisa data bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan teknik analisis data Miles dan Huberman (1984) yaitu data reduction, data display dan conelusion drawing/verification.
Hasil yang diperoleh bahwa jumlah terbanyak yang mengajukan gugatan perceraian yang terjadi khususnya di Kota Bogor adalah Penggugat (istri) yang menikah pada usia <21 tahun. Usia menikah berpengaruh terhadap tingkat perceraian yang terjadi di Kota Bogor karena dari 588 penggugat, 219 diantaranya menikah pada usia <21 tahun dengan persentase sebesar 37%. Menikah pada usia di bawah batas minimal yang ditetapkan Undang-Undang Perkawinan cukup riskan terjadinya perceraian dikarenakan pemikiran dan sikap yang belum dewasa dalam memecahkan dan menanggulangi permasalahan yang timbul dalam pernikahan.
Pemerintah, khususnya Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan Kementerian terkait hendaknya lebih serius dan inovatif lagi dalam mensosialisasikan dan memberikan bimbingan pranikah maupun pasca nikah kepada pasangan calon pengantin agar cita-cita perkawinan yaitu mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah dapat tercapai.


Preview