Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul STUDI KOMPARATIF TENTANG STATUS HUKUM NIKAH TANPA KEBENARAN DI MAHKAMAH SYARIAH TERENGGANU MALAYSIA DAN NIKAH SIRRI DI PENGADILAN AGAMA CIBINONG INDONESIA
Tahun 2026
Tanggal Input 21 Aug 2026, 09.57



Abstak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum nikah sirri di Mahkamah
Syariah Terengganu dan Pengadilan Agama Cibinong serta membandingkan pertimbangan
hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan legalisasi nikah tanpa kebenaran dan
nikah sirri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode field research.
Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim pada kedua lembaga peradilan,
dokumentasi, dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua lembaga sama-sama mengakui sahnya
perkawinan apabila rukun dan syarat nikah menurut syariat Islam telah terpenuhi. Namun,
di Indonesia nikah sirri belum memiliki kekuatan hukum formal karena tidak dicatatkan,
sehingga pasangan harus mengajukan itsbat nikah untuk memperoleh pengakuan negara.
Sementara itu, di Terengganu, perkawinan tanpa kebenaran dapat disahkan apabila
memenuhi syarat hukum syarak, tetapi tetap dianggap melanggar prosedur undang-undang
dan dapat dikenakan sanksi. Pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Cibinong
menitikberatkan pada pembuktian terjadinya perkawinan, terpenuhinya rukun nikah, serta
tidak adanya larangan hukum. Adapun hakim di Mahkamah Syariah Terengganu selain
menilai keabsahan akad juga mempertimbangkan alasan pelanggaran prosedur dan
menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar. Kesimpulannya, persamaan kedua
lembaga terletak pada pengakuan keabsahan perkawinan menurut syariat Islam, sedangkan
perbedaannya terletak pada mekanisme legalisasi, pengakuan negara, dan penerapan sanksi
hukum. Sistem hukum Malaysia menunjukkan pendekatan yang lebih tegas dibandingkan
Indonesia dalam mengatur nikah tanpa kebenaran dan nikah sirri.

Kata Kunci: nikah sirri, itsbat nikah, hukum perkawinan, mahkamah syariah.


Preview