Abstak
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM
PERJANJIAN
JUAL
BELI HAK ATAS TANAH (STUDI
PUTUSAN NOMOR
181/PDT.G/2019/PN.SBY). Muhamad Rechal Listiandi 211103010586 Fokus
utama penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan penyelesaian
sengketa wanprestasi dan pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut.
Permasalahan wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah sering kali
menimbulkan kerugian bagi para pihak, baik secara finansial maupun hukum,
sehingga menuntut adanya kepastian dan perlindungan hukum. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan
kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara
deduktif berdasarkan teori hukum perdata dan putusan pengadilan. Penelitian
ini mengkaji dasar hukum wanprestasi, pelaksanaan penyelesaian melalui jalur
litigasi, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyelesaian sengketa dalam
perkara ini didasarkan pada bukti terjadinya wanprestasi dari pihak pembeli
yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana disepakati dalam perjanjian.
Hakim mengabulkan gugatan penggugat dengan mempertimbangkan
keabsahan perjanjian, bukti wanprestasi, dan penerapan ketentuan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1238, 1266, dan 1338.
Putusan ini mencerminkan pentingnya perlindungan hukum dan keadilan
dalam penyelesaian sengketa perdata.
Kata Kunci: wanprestasi, perjanjian jual beli tanah, penyelesaian sengketa