Abstak
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM
MARKET MANIPULATION TRANSAKSI DI PASAR MODAL INDONESIA,
JODI CANDRA GERALDI , NPM: 221103012271. Pasar modal merupakan salah
satu sarana investasi yang memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi
nasional. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai pelanggaran hukum,
salah satunya adalah manipulasi pasar (market manipulation) yang dilakukan
dengan menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan atau harga
efek sehingga dapat memengaruhi keputusan investor dan menimbulkan kerugian.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan mekanisme praktik
manipulasi pasar dalam transaksi efek di pasar modal Indonesia serta mengkaji
bentuk perlindungan hukum terhadap investor yang dirugikan akibat praktik
tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
Yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa praktik manipulasi pasar dilarang secara tegas dalam Undang
Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya Pasal 91, Pasal 92,
dan Pasal 93. Perlindungan hukum terhadap investor diberikan melalui upaya
preventif berupa pengawasan dan keterbukaan informasi, serta upaya represif
melalui penerapan sanksi administratif, perdata, dan pidana. Dengan demikian,
diperlukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum guna menciptakan pasar
modal yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi investor.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Investor, Market Manipulation, Pasar modal
Indonesia