Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul EFEKTIVITAS SISTEM PELAYANAN DAN HAK BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT DALAM BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA CIBINONG
Tahun 2024
Tanggal Input 10 Jun 2025, 14.36



Abstak

Rabiah El Nada, 201105020845, 2024. Efektivitas Sistem Pelayanan Prodeo dan
Hak Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Berperkara di Pengadilan Agama
Cibinong. Fakultas Agama Islam. Universitas Ibn Khaldun Bogor.
Dosen Pembimbing : Dr. H. Sutisna, M.A & Hambari, M.A., Ph.D
Kekuasaan yudikatif diantara wewenangnya adalah menjamin untuk setiap
warga negaranya mendapat akses hukum, keadilan hukum, serta kesamaan di
hadapan hukum tanpa membedakan status. Khususnya Masyarakat miskin yang
tidak mampu sebab ekonomi, serta minim pemahaman tentang hukum. Kewajiban
negara dalam memberikan bantuan hukum telah diimplementasikan dalam bentuk
tersedianya bantuan hukum prodeo (demi tuhan), pos bantuan hukum (posbakum),
Lembaga bantuan hukum (LBH) dan lain-lain. Negara berkewajiban
melaksanakan kebijakan tersebut dengan menanggung biaya perkara bagi setiap
orang yang tidak mampu dalam rangka menjamin akses keadilan hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas pelayanan prodeo
dan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat dalam berperkara di Pengadilan
Agama Cibinong, untuk mengetahui apa yang menjadi kendala dalam pemberian
pelayanan prodeo di Pengadilan Agama Cibinong, serta dampak yang di dapatkan
dari masyarakat tidak mampu terhadap peningkatan akses keadilan. Penelitian
deskriptif kualitatif digunakan sebagai desain penelitian. Data yang digunakan
adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara kepada Penitera Muda
Hukum Pengadilan Agama Cibinong, dan data sekunder yang terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dengan studi
kepustakaan, observasi dan wawancara. Berdasarkan dari hasil penelitian
Pelayanan prodeo dan bantuan hukum bagi masyarakat dalam berperkara di
Pengadilan Agama Cibinong sudah dapat dikatakan efektif dan sesuai dengan
aturan pemerintah yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2014 dengan
memenuhi syarat-syarat. Tercatat pada tahun 2023 dari 1.593 perkara yang
diselesaikan di Pengadilan Agama Cibinong sebanyak 58 perkara menggunakan
prodeo dengan biaya ditanggung oleh DIPA dan dana murni yang diberikan oleh
pihak pengadilan yang kemudian disebut prodeo murni. Namun di samping nilai
pelayanan prodeo dan hak bantuan hukum bagi masyarakat efektivitas yang
lumayan tinggi, terdapat pula kendala yang dialami oleh pihak pengadilan, yaitu
banyaknya orang yang memanfaatkan kesempatan ini dengan membuat
keterangan miskin palsu yang kemudian dengan hal ini sehingga pihak pengadilan
harus mengambil langkah tegas dengan dilakukannya pemeriksaan yang lebih luas.
Kata kunci: Pelayanan, Prodeo, Bantuan Hukum, Pengadilan Agama


Preview