Abstak
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi PERMA & SEMA terkait perceraian dan nafkah anak di Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A dengan metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PERMA & SEMA merupakan penguatan hukum yang sudah ada, dengan penekanan pada kewenangan ex officio hakim, mediasi, nafkah anak, serta hak-hak perempuan guna mewujudkan keadilan substantif. Dalam praktiknya, hakim menjadi lebih aktif, dan putusan lebih rinci serta berorientasi pada perlindungan perempuan dan anak. Implementasi ini didukung oleh pemahaman regulasi dan integritas hakim, namun masih terhambat oleh rendahnya kepatuhan pihak, keterbatasan finansial, kurangnya kesadaran hukum, serta kendala eksekusi. Kesimpulannya, implementasi PERMA & SEMA telah meningkatkan perlindungan hukum, tetapi belum optimal.
Kata Kunci: Implementasi, PERMA, SEMA, Perceraian, Nafkah Anak.