Abstak
Permasalahan nafkah anak setelah perceraian adalah isu penting yang sering
muncul di masyarakat. Di dalam konteks hukum Islam dan sistem peradilan
di Indonesia, perlindungan terhadap hak anak, khususnya mengenai
pemenuhan nafkah, masih menemui berbagai rintangan dalam penerapannya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum Islam
terhadap nafkah anak pasca perceraian dengan mengambil studi kasus dari
Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor 576/Pdt. G/2021/PA. Bgr. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini mencakup pendekatan yuridis normatif
dan yuridis empiris, dengan data utama yang berasal dari putusan pengadilan
serta informasi sekunder dari literatur hukum Islam dan regulasi yang relevan.
Temuan putusan Pengadilan Agama dari penelitian ini menunjukkan bahwa
secara normatif, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia,
seorang ayah tetap wajib memberikan nafkah kepada anaknya meskipun
sudah bercerai. Namun, di lapangan, masih banyak ayah yang mengabaikan
kewajiban ini. Dalam Putusan Nomor 576/Pdt. G/2021/PA. Bgr, majelis
hakim memutuskan jumlah nafkah anak berdasarkan prinsip keadilan dan
kemampuan finansial ayah. Penelitian ini menekankan pentingnya peran
pengadilan agama dalam melindungi hak-hak anak dan mempromosikan
efektivitas pelaksanaan eksekusi terhadap putusan nafkah anak.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, nafkah anak, hukum Islam, perceraian,
Pengadilan Agama.