Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGGUNAKAN GELAR AKADEMIK, GELAR VOKASI DAN GELAR PROFESI MENURUT UNDANG UNDANG NO 12 TAHUN 2012 TENTANG PERGURUAN TINGGI
Tahun 2023
Tanggal Input 09 Jul 2025, 14.13



Abstak

Lilis Nurhayati
191203011014
Gelar akademik adalah gelar yang diperoleh
melalui jenjang pendidikan tertentu, pada bidang tertentu pula. Contoh dari gelar
akademik ini adalah S, Pd untuk bidang pendidikan, (S.T) untuk bidang teknik, (S, Ag)
untuk bidang keagamaan, (dr) untuk bidang kesehatan, dan lain lain. Gelar vokasi
adalah gelar yang diberikan kepada lulusan jenjang diploma dari pendidikan vokasi
atau akademi yang menghasilkan keahlian dalam bidang tertentu dari suatu perguruan
tinggi. Gelar profesi Gelar profesi adalah gelar yang diberikan kepada lulusan
pendidikan profesi pada bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi. Kesimpulan
yang didapat dari penelitian adalah Pencantuman gelar akademik palsu bagi seseorang
demi sebuah pengakuan publik, bahwa seseorang tersebut memiliki latar belakang
Pendidikan yang tinggi, yang ditunjukkan dengan sebuah gelar dapat dikenakan sanksi
pidana. Dalam peraturan perundang-undangan diatur larangan mengenai gelar yang
digunakan tanpa hak oleh seseorang, hal ini sesuai dalam rumusan pasal 28 ayat (7)
undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi yang berbunyi
“perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi
dan/atau gelar profesi.
Kata Kunci : Gelar Akademik, Gelar Vokasi dan Gelar Profesi