Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGGUNAKAN GELAR AKADEMIK, GELAR VOKASI DAN GELAR PROFESI MENURUT UNDANG UNDANG NO 12 TAHUN 2012 TENTANG PERGURUAN TINGGI
Tahun 2023
Tanggal Input 09 Jul 2025, 14.13



Abstak

Lilis Nurhayati
191203011014
Gelar akademik adalah gelar yang diperoleh melalui jenjang pendidikan tertentu, pada bidang tertentu pula. Contoh dari gelar akademik ini adalah S, Pd untuk bidang pendidikan, (S.T) untuk bidang teknik, (S, Ag) untuk bidang keagamaan, (dr) untuk bidang kesehatan, dan lain lain. Gelar vokasi adalah gelar yang diberikan kepada lulusan jenjang diploma dari pendidikan vokasi atau akademi yang menghasilkan keahlian dalam bidang tertentu dari suatu perguruan tinggi. Gelar profesi Gelar profesi adalah gelar yang diberikan kepada lulusan pendidikan profesi pada bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi. Kesimpulan yang didapat dari penelitian adalah Pencantuman gelar akademik palsu bagi seseorang demi sebuah pengakuan publik, bahwa seseorang tersebut memiliki latar belakang Pendidikan yang tinggi, yang ditunjukkan dengan sebuah gelar dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam peraturan perundang-undangan diatur larangan mengenai gelar yang digunakan tanpa hak oleh seseorang, hal ini sesuai dalam rumusan pasal 28 ayat (7) undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi yang berbunyi “perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi dan/atau gelar profesi.
Kata Kunci : Gelar Akademik, Gelar Vokasi dan Gelar Profesi


Preview