Abstak
Elin Herlina
181103010757
Penelitian yang Berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Pekerja/Buruh atas
Upah Minimum Kota (UMK) akibat dampak Covid-19 di kota Bogor”ini menyangkut
dengan dua rumusan masalah yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap hak
normatif pekerja/buruh atas upah minimum kota (UMK) akibat dampak Covid-19 di
kota Bogor dan Apa saja yang dilakukan oleh pemerintah kota Bogor dalam
mengantisipasi Buruh/pekerja yang terdampak Covid-19. Data yang dikumpulkan
dengan cara observasi, wawancara dan studi pustaka.jenis penelitian yang di lakukan
yaitu menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis perlindungan hukum terhadap hak normatif pekerja/buruh akibat
dampak Covid-19 di kota Bogor dan upaya yang di lakukan oleh pemerintah kota
Bogor dalam mengantisipasi pekerja/buruh yang terdampak Covid-19 di Kota Bogor.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam perlindungan hukum terhadap hak normatif
Buruh/pekerja yang terdampak Covid di kota bogor , pemerintah kota Bogor mengacu
pada aturan putusan gubernur jawa barat Nomor 561/Kep.732-kesra /2021 tentang
upah minimum kabupaten /kota di daerah jawa barat tahun 2022 yang di jadikan
sebagai salah satu antisipasi untuk pekerja/buruh yang terdampak covid-19. Upaya
yang di lakukan oleh pemerintah kota Bogor melalui Dinas tenaga kerja kota Bogor
Bagi pekerja /buruh yang kena dampak covid 19 misalnya di PHK ataupun yang di
rumahkan, untuk bisa melapor ke Dinas terkait.meskipun pada faktanya pemerintah
kota bogor tidak mempunyai aturan tersendiri baik untuk aturan mengenai upah
minimum dan antisipasi untuk pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Upah minimum dan Covid-19.