Abstak
Herda Novita
141202031869
Untuk meningkatkan hidup manusia yang berkualitas dalam bidang kesehatan itu memerlukan usaha yang luas dan menyeluruh yaitu mencakup dalam peningkatan kesehatan masyarakat baik fisik maupu non fisik.
Untuk itu pemerintah dan swasta menyediakan Institusi pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit. Pasien sebagai konsumen dalam pelayanan kesehatan dilindungi hak-haknya. Permasalahan yang diangkat dalam Penelitian ini adalah mengenai 1. apakah hak pasien sebagai konsumen mendapatkan perlindungan 2.Faktor apa saja penunjang danpenghambat perlindungan hukum pasien sebagai konsumen kesehatan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian yang menggunakan bukti empiris yang didapat dari pengamatan langsung atau tidak langsung atau pengalaman. Dalam penelitian ini penulis mengkaji sejauh mana perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan tersebut dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dirumah sakit. Dari penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak pasien sebagai konsumen dalam pelayanan kesehatan adalah baik. Faktor-faktor yang menunjang dan menghambat terdiri dari faktor dari dalam dan luar yaitu
informasi, komunikasi, kesadaran hukum, sumber daya manusia, fasilitas rumah sakit, lingkungan kerja dan sikap dari pasien.
Kata Kunci : Pasien, Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit, Konsumen