Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul ANALISIS PEMIKIRAN KH DIDIN HAFIDHUDDIN TENTANG KONSEP ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT PERUSAHAAN
Tahun 2023
Tanggal Input 31 May 2025, 09.39



Abstak

Kedua model zakat ini adalah model zakat yang baru hasil dari pada ijtihad para
ulama kontemporer, perbincangan tentang zakat profesi sampai saat ini masih
belum selesai, terjadi ikhtilaf atau perbedaan pendapat di kalangan para alim
ulama Munculnya perbedaan ini karena dasar hukum atau dalil yang digunakan
guna menentukan status hukum zakat profesi dan zakat perusahaan. Penelitian ini
bertujuan untuk memahami dan menganalisis terhadap pemikiran KH Didin Hafidhuddin tentang konsep zakat profesi dan zakat perusahaan penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi konsep-konsep zakat profesi dan perusahaan dalam pemikiran KH Didin Hafidhuddin penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang konsep zakat profesi dan zakat perusahaan pemikiran KH Didin Hafidhuddin dan metode istinbath hukum. Data dikumpulkan dengan wawancara mendalam dengan KH Didin Hafidhuddin, buku-buku karyanya. Hasil penelitian menunjukan bahwa zakat profesi ialah penghasilan yang dikeluarkan setiap profesi baik secara personal maupun bekerja dengan pemerintahan,
maka wajib dikeluarkan zakatnya jika mencapai nishab, Zakat perusahaan ialah zakat yang wajib dikeluarkan pada setiap perusahaan dengan syarat tertentu, karena perusahaan ini termasuk badan hukum atau biasa disebut dalam bahasa hukum yakni reacht person atau syakhsiyyah hukmiyyah sehingga perusahaan pun menjadi objek zakat dan wajib mengeluarkan zakat.
Kata Kunci: Zakat profesi, Zakat perusahaan, KH Didin Hafidhuddin.


Preview