Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul IMPLEMENTASI TERHADAP KEWENANGAN JURUSITA PENGADILAN AGAMA CIBINONG BOGOR DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PERDATA
Tahun 2026
Tanggal Input 26 Aug 2026, 14.50



Abstak

Gusty Praditya Alfarezy Putra
221103012277

Pelaksanaan putusan perdata merupakan tahap akhir dalam proses peradilan yang
berfungsi untuk mewujudkan isi putusan pengadilan secara nyata. Dalam
lingkungan Peradilan Agama, jurusita memiliki peran penting sebagai pejabat yang
berwenang melaksanakan berbagai tindakan hukum yang berkaitan dengan
pelaksanaan putusan pengadilan. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan
kewenangan jurusita sering menghadapi berbagai kendala yang dapat memengaruhi
efektivitas pelaksanaan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
implementasi kewenangan jurusita dalam pelaksanaan putusan perdata di
Pengadilan Agama Cibinong Bogor serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung
dan penghambat dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum empiris dengan pendekatan struktural dan pendekatan budaya.
Data primer diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan jurusita dan
pihak terkait di Pengadilan Agama Cibinong Bogor, sedangkan data sekunder
diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan,
buku, jurnal ilmiah, dan dokumen pendukung lainnya. Data yang terkumpul
dianalisis secara kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan jurusita
dalam pelaksanaan putusan perdata telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku melalui kegiatan pemanggilan para pihak, penyampaian relaas,
aanmaning, pelaksanaan sita, dan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap. Faktor pendukung pelaksanaan putusan meliputi kerja sama antarinstansi,
dukungan aparat keamanan, dan kepatuhan para pihak terhadap putusan pengadilan.
Sementara itu, faktor penghambat meliputi penolakan pihak tereksekusi, rendahnya
kesadaran hukum masyarakat, kendala teknis dalam pemanggilan, serta konflik
sosial yang muncul dalam pelaksanaan putusan. Penelitian ini menyimpulkan
bahwa efektivitas pelaksanaan putusan perdata tidak hanya ditentukan oleh
kewenangan jurusita, tetapi juga dipengaruhi oleh dukungan kelembagaan dan
budaya hukum masyarakat. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengkaji
implementasi kewenangan jurusita pada berbagai pengadilan dengan cakupan yang
lebih luas guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif.
Kata Kunci: Jurusita, Kewenangan, Putusan Perdata, Pengadilan Agama,
Pelaksanaan Putusan.


Preview