Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul ANALISIS PERNIKAHAN USIA MUDA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KUA TANAH SAREAL)
Tahun 2025
Tanggal Input 21 Apr 2026, 13.28



Abstak

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimal
pernikahan adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, namun realitasnya
praktik pernikahan di bawah umur masih sering terjadi, sehingga menimbulkan
permasalahan krusial terkait kewajiban pemenuhan nafkah suami sesuai Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penelitian ini menggunakan
metode Field Research dengan pendekatan yuridis sosiologis di Kecamatan Tanah
Sareal untuk menganalisis pemenuhan nafkah serta faktor penyebab pernikahan
usia dini, dengan hasil menunjukkan lima faktor utama yang berkontribusi, yakni
pendidikan, budaya, pergaulan bebas, lingkungan sosial, dan ekonomi, di mana
kombinasi dari faktor-faktor sosial, budaya, ekonomi, dan pendidikan ini
menegaskan bahwa pernikahan usia dini merupakan fenomena multidimensional.

Kata kunci: Pernikahan Usia Muda, Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi
Hukum Islam