Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul ANALISIS PERAN HAKIM PENGADILAN AGAMA CIBINONG DALAM MENENTUKAN HAK ASUH ANAK TERHADAP AYAH PASCA PERCERAIAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Analisis Putusan Nomor 576/Pdt.G/2025/PA.Cbn)
Tahun 2026
Tanggal Input 02 Sep 2026, 08.37



Abstak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya angka perceraian di Indonesia
yang berdampak signifikan pada kondisi psikologis, emosional, dan masa depan
anak. Meskipun Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara umum
menetapkan bahwa hak asuh anak (hadhanah) yang belum mumayyiz berada di
bawah pengasuhan ibu, dalam praktiknya hakim dapat mengalihkan hak asuh
tersebut terhadap ayah demi menjamin kepentingan terbaik bagi anak (the best
interests of the child / al-maslahah lil mahdhun). Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui implementasi putusan hakim Pengadilan Agama Cibinong dalam
perkara hak asuh anak terhadap ayah dan kaitannya dengan perlindungan hak
anak, menganalisis pertimbangan hakim dari aspek psikologis dan sosial, serta
membedah secara mendalam peran hakim menurut perspektif hukum Islam dalam
Putusan Nomor 576/Pdt.G/2025/PA.Cbn. Metode penelitian yang digunakan
adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif (studi kasus).
Sumber data utama yang digunakan adalah berkas Putusan Pengadilan Agama
Cibinong Nomor 576/Pdt.G/2025/PA.Cbn, didukung dengan data kepustakaan,
peraturan perundang-undangan terkait (seperti UU Perkawinan dan UU
Perlindungan Anak), serta hasil wawancara dengan hakim Pengadilan Agama
Cibinong. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menggunakan
pisau analisis hukum Islam, seperti konsep maqashid syariah (hifz al-nafs dan hifz
al-din) serta kaidah maslahah mursalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1)
Implementasi putusan Pengadilan Agama Cibinong dalam memberikan hak asuh
kepada ayah telah selaras dengan asas perlindungan anak pada Pasal 3 dan 4 UU
No. 23 Tahun 2002 serta konsep pemeliharaan anak dalam kitab Fathul Qorib. (2)
Hakim berperan aktif dalam menggali fakta riil di persidangan dengan
mempertimbangkan kestabilan emosi, lingkungan sosial, serta kedekatan
psikologis antara anak dan ayah demi mencegah trauma pasca perceraian. (3)
Dalam analisis Putusan Nomor 576/Pdt.G/2025/PA.Cbn, peran hakim dalam
menetapkan hak asuh anak perempuan berusia 14 tahun kepada ayah (Penggugat)
didasarkan pada fakta bahwa anak tersebut sudah memasuki usia mumayyiz (di
atas 12 tahun), memilih secara sadar tanpa paksaan untuk tinggal bersama
ayahnya, serta terbukti mendapatkan pengasuhan, fasilitas pendidikan, dan
perlindungan moral-keagamaan yang lebih optimal dari sang ayah setelah
ditelantarkan oleh ibunya. Putusan ini telah memenuhi aspek keadilan dan
kemaslahatan substantif menurut hukum Islam.

Kata Kunci : Hak Asuh Anak (Hadhanah), Peran Hakim, Hukum Islam,
Kepentingan Terbaik Bagi Anak


Preview