Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul KEWENANGAN ORANG TUA WALI DALAM KETERLIBATAN PERNIKAHAN ANAK PEREMPUAN MENURUT HUKUM ISLAM
Tahun 2023
Tanggal Input 30 May 2025, 10.21



Abstak

Fa’ izah Nur’ aini: 191105020015. 2023. Kewenangan Orang Tua Wali dalam
Keterlibatan Pernikahan Anak Perempuan Menurut Hukum Islam (Studi kasus
di Desa Cinangneng)
Orang tua adalah seseorang yang mempunyai amanat dari Allah SWT, untuk mendidik
anak dengan kasih sayang dan memberikan kebutuhan yang cukup untuk munjang
kehidupannya. Orang tua memiliki tanggung jawab untuk mendidik, mengasuh dan
membimbing anak-anaknya untuk mencapai tahapan tertentu yang menghantarkan
anak untuk siap dalam kehidupan bermasyarakat. Pernikahan merupaka hak setiap
individu, baik dalam pelaksaannya maupun dalam proses pelaksanaan pernikahan
tersebut. Keterlibatan orang tua atau bahkan orang lain daslam urusan pernikahan
kerap terjadi di kalangan masyarakat. Menurut Hukum Islam anak berhak untuk
melaksanakan pernikahannya sendiri tanpa ada paksaan atau ketidakrelaan. Maka dari
itu, tujuan dari penelitian ini yakni guna memahami kewenangan orang tua sebagai
wali dari anak perempuan terhadap pernikahan dan hukum keterlibatan orang tua
sebagai wali terhadap pernikahan menurut Hukum Islam. Untuk memperoleh data,
peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif studi lapangan, yakni dengan
melakukan observasi dan wawancara dengan orang tua yang memiliki anak
perempuan yang belum menikah di Desa Cinangneng. Kemudian data-data yang
dikumpulkan dari hasil wawancara, peneliti sinkronkan menggunakan Hukum Islam.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa orang tua di Desa Cinangneng telah
memahami kewenangannya sebagai orang tua wali anak perempuan yang sesuai
dengan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam, bahwa anak dapat melaksanakan
pernikahannya tanpa ada paksaan dan atas dasar kerelaanya.
Kata Kunci: Orang Tua, Pernikahan, Hukum Islam