Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul OPTIMALISASI PERAN BADAN PENASEHAT, PEMBINAAN, DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN PAMIJAHAN KABUPATEN BOGOR
Tahun 2023
Tanggal Input 19 Sep 2025, 11.56



Abstak

Afandi M. Z
181205020018
BP4 adalah Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan, yang biasa disebut sebagai lembaga pendukung Kementerian Agama dan bagian dari Bimas Islam, yang misinya adalah meningkatkan kualitas perkawinan dengan mengembangkan gerakan keluarga sakinah bagi calon pengantin yang berkonflik dan mendamaikan pasangan. BP4 didirikan oleh Menteri Agama melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama No. 85 Tahun 1961, yang mengakui BP4 sebagai lembaga yang bergerak di bidang konseling perkawinan dan pencegahan perceraian. Ini merupakan tantangan bagi BP4, bagaimana memberikan dan memahami masalah yang dihadapi pasangan dalam kehidupan keluarga mereka.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran dan fungsi BP4 sebagai lembaga pemelihara perkawinan di Kecamatan Pamijahan dalam mengoptimalkan kinerja dan BP4 KUA Kecamatan Pamijahan dalam mewujudkan keluarga Sakinah serta menyadari kendala dan dukungan apa yang dihadapi BP4 dalam memenuhi tugas dan fungsi lembaga pemeliharaan perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi atau rekaman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran dan fungsi BP4 di KUA Kecamatan Pamijahan adalah sebagai mediator pembimbing bagi calon pengantin maupun pasangan yang sudah menikah. Membuka konsultasi tentang munakahat dan hukum keluarga. Strategi yang dilakukan BP4 yaitu mewujudkan keluarga sakinah dengan cara memberikan bimbingan dan arahan kepada calon pengantin untuk mewujudkan keluarga sakinah, pematangan materi, dengan memberikan arahan dan bimbingan terkait tema 3i yaitu iman, ilmu dan keikhlasan, serta materi tentang 8 fungsi keluarga. Faktor penghambat BP4 dalam memenuhi tanggung
jawabnya kurangnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi BP4 dan kurangnya informasi yang diterima masyarakat. Komposisi kepengurusan BP4 belum tertata dengan baik.
Kata Kunci: BP4 Kecamatan Pamijahan, KUA Kecamatan Pamijahan


Preview