Abstak
Penelitian ini mengkaji kewajiban suami dalam memberikan nafkah kepada isteri
dan orang tua menurut Mazhab Syafi’i, salah satu mazhab dalam Islam yang
terkenal dengan pendekatan metodologis dan normatif dalam hukum fikih. Isu
tentang nafkah merupakan bagian fundamental dalam struktur keluarga Islam,
karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab sosial dan religius seorang
suami, serta keterikatan anak terhadap orang tua. Penelitian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan dan menganalisis secara mendalam bagaimana Mazhab Syafi’i
menjelaskan dasar hukum, ruang lingkup, serta syarat-syarat yang menjadikan
nafkah wajib, baik kepada isteri maupun orang tua yang tidak mampu. Penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif dengan metode studi pustaka.
Sumber data primer diambil dari kitab-kitab klasik Mazhab Syafi’i seperti al-Umm,
Fathul Mu’in, dan Fathul Qarib, serta literatur kontemporer sebagai pelengkap.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban nafkah kepada isteri adalah
konsekuensi dari akad nikah yang sah dan selama isteri menjalankan kewajibannya
sebagai isteri. Adapun nafkah kepada orang tua wajib diberikan ketika mereka tidak
mampu dan anak dalam kondisi mampu secara finansial. Penelitian ini menegaskan
bahwa pemikiran Mazhab Syafi’i relevan untuk dijadikan rujukan dalam penguatan
konsep keluarga Islami kontemporer, khususnya dalam hal pemenuhan hak-hak
ekonomi dan sosial dalam relasi keluarga.
Kata Kunci: Kewajiban Suami, Nafkah, Isteri, Orang Tua, Mazhab Syafi’i.