Abstak
BUDIMAN HARYANTO
131103051173
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagairnana pengenaan pajak
penghasilan pasal 2l atas Honorarium dokter pada Rumah Sakit X Terhadap SPT
Tahunan Orang Pribadi. Bagaimana perhitungan pemotongan PPh Pasal 2l rumah
sakit terhadap gaji dokter yang berpraktik terhadap SPT tahunan orang pribadi.
Bagaimana perrnasalahan ,vang timbul terhadap SPT Tahunan orang pribadi
(dokter). berdasarkan norma perhitungan yang dipungut oleh rumah sakit
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu dengan menganalisis dan
membandingkan penyajian data pengenaan pajak penghasilan pasal 2l yang
dilakul<an oleh pihak rurnah sakit dengan penulis. Pemotongan yang dilakukan
oleh pihak rurnah sakit berdasarkan keputusan jendral pajak nomor
252/PMK0.3/2008 tentang petunjuk pelaksanaan. pemotongan. penyetoran dan
pelaporan Pajak Penghasilan pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan jasa dan
kegiatan orang pribadi menjadi selisih bayar jika dibandingkan dengan kewajiban
perpajakan diri pribadi. para dokter yang berdasarkan keputusan Direktur Jendral
Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang norma perhitungan, sehingga berakibat
SPT tahunan PPh Orang Pribadi para dokter meniadi selisih bayar.