Abstak
Sadam Rizki Abdilah
221103012209
Perlindungan
hukum terhadap pekerja outsourcing merupakan isu penting dalam sistem
ketenagakerjaan Indonesia karena pekerja outsourcing sering menghadapi
ketidakpastian status kerja dan pemenuhan hak-hak normatif. Perubahan regulasi
melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menuntut adanya
evaluasi terhadap implementasi perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing di
tingkat perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di CV. Lokanda Baraya Indonesia serta
mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Pertanyaan
penelitian yang diajukan adalah bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap
pekerja outsourcing dan faktor-faktor apa yang memengaruhi pelaksanaannya.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang
undangan, konseptual, dan kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi,
dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja
outsourcing di CV. Lokanda Baraya Indonesia telah dilaksanakan melalui perjanjian
kerja, pemenuhan hak atas upah, jaminan sosial, serta penerapan keselamatan dan
kesehatan kerja. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa belum
optimalnya pengawasan ketenagakerjaan, koordinasi antar pihak, serta berbagai
hambatan dalam pemenuhan hak pekerja. Temuan ini menunjukkan bahwa keberadaan
regulasi belum sepenuhnya menjamin efektivitas perlindungan hukum tanpa didukung
pengawasan dan kepatuhan yang memadai. Kesimpulannya, pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing di CV. Lokanda Baraya Indonesia
pada umumnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, tetapi masih memerlukan peningkatan pengawasan dan koordinasi untuk
menjamin perlindungan yang lebih efektif. Penelitian selanjutnya disarankan mengkaji
implementasi perlindungan pekerja outsourcing pada sektor dan wilayah yang lebih
luas.
Kata Kunci: perlindungan hukum, pekerja outsourcing, Cipta Kerja, ketenagakerjaan,
outsourcing.