Abstak
Pernikahan merupakan fitrah insani dan pondasi keluarga dalam Islam, namun
fenomena kehamilan di luar nikah menimbulkan persoalan serius terkait status
anak dan perwalian. Dalam hukum Islam, wali nikah merupakan rukun sahnya
perkawinan, khususnya bagi perempuan. Permasalahan muncul ketika anak lahir
di luar perkawinan yang sah. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan
wali nikah terhadap anak hasil di luar perkawinan serta akibat hukumnya menurut
Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan
pendekatan deskriptif kualitatif dengan jenis studi pustaka (library research).
Data dikumpulkan dari Kompilasi Hukum Islam sebagai data primer, serta
berbagai literatur fiqh, jurnal, dan artikel sebagai data sekunder. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam, anak
perempuan hasil di luar perkawinan tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah
biologisnya. Akibatnya ayah biologis dan seluruh garis perwalian dari jalur ayah
tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak tersebut. Oleh karena itu, kedudukan
wali nikah bagi anak hasil di luar perkawinan secara otomatis beralih kepada wali
hakim. Perwalian ini diatur dalam Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam yang
menyatakan bahwa wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah jika wali nasab
tidak ada, tidak dapat dihadirkan, atau tidak memenuhi syarat. Selain itu, akibat
hukum dari status anak di luar perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam juga
berdampak pada hak keperdataan lainnya, yaitu hak nafkah dan hak waris. Anak
yang lahir di luar perkawinan tidak memiliki hak nafkah dan hak waris dari ayah
biologis serta keluarga ayah biologisnya, karena tidak adanya hubungan nasab
yang diakui secara hukum. Penelitian ini memberikan pemahaman mendalam
mengenai akibat hukum bagi anak hasil di luar perkawinan dan pentingnya peran
wali hakim dalam menjamin hak mereka untuk menikah secara sah.
Kata Kunci : Wali nikah, anak di luar perkawinan, Kompilasi Hukum
Islam