Abstak
Muhammad Fissabilillah
181103010740
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya kejahatan prostitusi online yang dilakukan oleh mucikari melalui aplikasi MiChat di Kabupaten Bogor dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya kepolisian dalam
menanggulangi kejahatan prostitusi online yang telah diatur dalam UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo UU 19 tahun 2016 “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 tentang larangan penyebaran konten melanggar kesusilaan”.yang dilakukan oleh mucikari melalui aplikasi MiChat di Kabupaten Bogor. Hasil penelitian ini adalah: (1) Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana prostitusi online yang dilakukan oleh mucikari melalui aplikasi MiChat meliputi faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor kemajuan teknologi, peran pekerja seks dan pelanggan dan tidak adanya sanksi bagi
penyedia tempat. (2) Upaya yang dilakukan oleh Polres Kabupaten Bogor akan tangani kejahatan prostitusi online yang dilakukan oleh mucikari melalui aplikasi MiChat di Kabupaten Bogor dengan membuat pre-emptiveupaya dalam bentuk banding dari pihak yang berwenang mengenai sanksi hukum dan pembersihan rohani. Upaya preventif berupa penyuluhan kegiatan, kerjasama dengan instansi terkait, dan melakukan patroli keliling dan penggerebekan di tempat-tempat yang dianggap rawan prostitusi. Upaya represif dalam bentuk penuntutan dan penerapan sanksi bagi pelaku kasus prostitusi online melalui mucikari.
Kata kunci : Mucikari, Prostitusi Online, Aplikasi MiChat