Abstak
JILAN ASHLA SAYYIDAH
181105040102
Beberapa tahun terakhir, Korean style atau Korean lifestyle sedang marak di Indonesia.
Kondisi masuknya budaya yang begitu pesat ini disebut juga dengan kata lain Korean
wave. Korean food sendiri menjadi hak yang paling tinggi tingkat keminatannya, bukan
hanya kalangan Kpopers (sebutan untuk fans idol Korea) tetapi juga masyarakat umum
Indonesia sangat meminati makanan Korea ini. Korea mengenalkan berbagai macam
makanannya, seperti kimchi, ramyeon, budae jigae, tteobokki, corndog, dan lain
sebagainya, Makanan ini dibuat instant oleh Korea dan diekspor ke seluruh dunia. Tetapi
ternyata, banyak makanan instant Korea yang belum tersertifikasi halal MUI. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran mahasiswa-mahasiswi Universitas Ibn
Khaldun terhadap labelisasi Halal pada makanan instan Korea. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu kuantitatif dengan menggunakan teknik analisis data, yaitu
teknik analisis univariat atau biasa disebut dengan Teknik analisis statistik deskriptif untuk mengetahui dan menggambarkan data dari jawaban responden atas pernyataan dalam menjawab kuesioner. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mahasiswa/mahasiswi sebagai konsumen produk makanan instan Korea memiliki kesadaran yang tinggi atau masuk ke dalam kategori baik akan labelisasi halal pada makanan instan tersebut dengan rata-rata nilai 4,07 untuk kategori shin ramyun dan 4,20 pada kategori gochujang sajo.
Kata Kunci: Kesadaran, Label, Halal, Makanan, Instan Korea.