Abstak
Mutiara Putri Riany. Ujaran Kebencian Terhadap Islam di Media Sosial YouTube di Indonesia (Periode Januari-Juni 2021). Dibimbing oleh Nirwan Syafrin Manurung dan Hilman Hakiem.
Fenomena ujaran kebencian di Indonesia menjadi sebuah masalah yang cukup menyita perhatian masyarakat. Hal ini disebabkan salah satunya adalah kemajuan teknologi dan internet serta adanya keterbukaan informasi di era saat ini. Ujaran kebencian tidak hanya tertuju pada suku, ras, dan antar golongan, tetapi ujaran kebencian pun dapat ditujukan terhadap agama, termasuk agama Islam. Penyebaran ujaran kebencian terhadap Islam dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya melalui media sosial seperti YouTube.
Perbuatan ujaran kebencian di media sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dalam Pasal 28 Ayat 1 dan 2 serta pasal 45A Ayat 2. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana fenomena ujaran kebencian terhadap Islam di media sosial YouTube di Indonesia periode Januari-Juni 2021 pada akun Muhammad Kece, Joseph Paul Zhang, dan Saifuddin Ibrahim. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research yang dijabarkan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ditemukan tiga akun media sosial YouTube yang menyebar ujaran kebencian terhadap Islam di media sosial YouTube di Indonesia periode Januari-Juni 2021. Akun tersebut ialah Muhammad Kece,
Joseph Paul Zhang, dan Saifuddin Ibrahim. Bentuk-bentuk ujaran yang terjadi dalam tiga akun tersebut yaitu ujaran kebencian terhadap simbol kekuasaan Allah SWT., penyimpangan makna firman Allah SWT dan Rasul, serta menjadikan syariat Islam sebagai bahan olok-olokkan. Dalam menyikapi ujaran kebencian, Islam memandang ujaran kebencian sebagai perbuatan buruk yang telah dilarang di dalam Al- Qur’an maupun hadits. Kemudian, agama Islam pun memasukkan perbuatan ujaran kebencian ini sebagai tindak pidana (jarimah) dengan kategori ta’zir. Di samping itu, pemerintah juga telah mengambil langkah tegas terhadap kasus ujaran kebencian dengan melakukan penghapusan konten ujaran kebencian, pemblokiran akun penyebar ujaran kebencian, penangkapan dan
pemidanaan pelaku penyebar ujaran kebencian. Namun, permasalahan ini belum teratasi dengan baik akibat sulitnya mengontrol penggunaan media sosial.
Kata Kunci: Ujaran Kebencian; Islam; YouTube