Abstak
SAHRUN ANAS, NPM:171104070003
Konsep Kafa’ah dan Urgensinya terhadap Keutuhan Rumah Tangga Dalam
Pandangan Wahbah Az-Zu?aili
Latar belakang penelitian ini adalah Pernikahan merupakan suatu hal yang
sangat penting. Pernikahan atau biasa disebut juga perkawinan adalah suatu ikatan
lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa. Kafa’ah dalam pernikahan merupakan salah satu faktor yang dapat
mendorong terciptanya kebahagiaan suami-istri dan lebih menjamin keselamatan
perempuan dari kegagalan suami-istri dan lebih menjamin keselamatan
perempuan dari kegagalan atau kegoncangan rumah tangga. urgensitas kafa’ah
bukanlah hal baru dalam Islam. Kitab fiqh sebagai kumpulan pemikiran hukum
Islam telah menjelaskan secara jelas, mengenai konsep kafa’ah
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan 1) Konsep kafa’ah pandangan
Wahbah Az-Zu?aili sejalan dengan pendapat Imam Malik, yakni menganggap
kesetaraan hanya pada agama dan kondisi saja. Maksud kondisi ini yakni selamat
dari aib yang membuat perempuan untuk memilih calon ketika hendak
pernikahan. Wahbah Az-Zu?aili menganalisisnya sesuai dengan kehidupan sehari
hari dalam masyarakat, 3) hal yang dapat mempengaruhi terjadinya kerukunan
dalam rumah tangga yaitu antara suami istri memiliki kesepadanan.
Keharmonisan dan kebahagiaan dalam suatu rumah tangga sangat ditentukan oleh
keharmonisan pasangan tersebut. Tidak diragukan lagi jika kedudukan antara laki
laki dan perempuan sapadan, maka suami istri akan terhindar dari kegagalan atau
kegoncangan rumah tangga..
Kata Kunci :
Kafa’ah, Hukum Islam, Urgensi, Keutuhan Rumah Tangga,
Wahbah Az-Zu?aili